Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah Hukum Membaca Al Qur'an di Hp dan Apakah di Perbolehkan ?

Hukum Membaca Al-Qur'an di Hp - Sahabat , membaca al-qu'an merupakan perintah bagi umat islam dalam meng-imani rukun doktrin yang ke 3. Orang yang senantiasa membaca al-qur'an akan menerima pahala yang besar dan akan selalu menerima pinjaman dari Alla SWT. Al - Qur'an merupakan Kalamullah / Kitab yang diturunkan dari Yang Mahakuasa untuk semua umat islam. Seseorang yang membaca al-qur'an akan menerima pahala baik membaca dengan mushaf atau tanpa mushaf , Rasulullah SAW , bersabda wacana pahala yang didapat seseorang yang membaca al - qur'an :

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لَا أَقُولُ: آلم حَرْفٌ. أَلْفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ)رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالدَّارِمِيُّ)

Artinya : " Barang siapa yang membaca satu aksara dari al-Qur’an maka dia akan menerima pahala berupa satu kebaikan, dan satu kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan. Dan Saya tidak mengatakan bahwa Alif Lam Mim satu huruf, tapi Alif satu huruf, Lam satu huruf, dan Mim satu aksara (HR. al-Tirmidzi dan al-Darimy). "


Kata membaca dalam mu’jamul wasith disebutkan bahwa maknanya yaitu mengikuti kalimat-kalimat dalam kitab yang dibaca dengan melihat dan mengucapkannya. Sehingga membaca ayat dalam al-Quran maksudnya yaitu mengucapkan lafadznya dengan cara melihat tulisannya atau dengan hafalan. Kaprikornus membaca al-Quran yang dikategorikan akan mendapat pahala sesuai dengan apa yang disabdakan Rasulullah yaitu dengan mengucapkannya yang sekiranya si pembaca mampu mendengar suaranya sendiri, baik itu membaca dengan melihat mushaf atau lewat hp dan lain sebagainya.

Jika hanya mengucapkan dalam hati atau hanya dengan berbisik yang sekiranya dia tidak mendengar suaranya maka tidak mampu dimasukkan dalam kategori membaca. Hanya saja al-Imam al-Ghozali dalam kitab Ihya menyebutkan bahwa di sana ada kautamaan membaca al-Quran dengan melihat mushaf atau dengan hafalan, hal itu alasannya yaitu para shahabat sangat suka untuk membaca al-Quran dengan melihat mushaf secara langsung, ada hadits yang menjelaskan wacana keutamaan orang yang membaca al-Quran secara eksklusif melalui mushaf, menyerupai sabda Nabi SAW:

قِرَاءَةُ الرَّجُلِ الْقُرْآنَ فِي غَيْرِ الْمُصْحَفِ أَلْفُ دَرَجَةٍ وَقِرَاءَتُهُ فِي الْمُصحف تضعف عل ذَلِك إِلَى ألفي دَرَجَة )رَوَاهُ الْبَيْهَقِيّ)

Artinya : " Bacaan al-Quran dari seseorang dengan tanpa melihat mushaf yaitu seribu derajat, dan bacaan al-Qurannya dengan melihat mushaf akan dilipatgandakan menjadi dua ribu derajat (HR. Baihaqi). "

Namun terlepas dari perbandingan pahala antara orang yang membaca al-Quran dengan melihat mushaf atau tidak, yang terang seseorang akan menerima pahala dikala membaca al-Quran bila dia melafadzkannya.

Lalu , Apa Hukum Membaca Al - Qur'an di Hp Tanpa Berwudhu dan Bagi Wanita yang Sedang Berhalangan?


Sahabat , kita pasti pernah menggunakan aplikasi Al - Qur'an digital di hp Android maupun Tablet yang kita miliki dan kita pasti sering membacanya meskipun dalam keadaan berhadats. Membaca Al - Qur'an Menggunakan hp memang menjadi pilihan yang sangat praktis kita mampu membaca Al - Qur'an dimana saja dan kapan saja selama aplikasi Al - Qur'an itu terinstall di hp kita.

Lalu apakah kalian memiliki pertanyaan , apa boleh membaca Al - Qur'an di hp tanpa berwudhu dan apa hukumnya ? 

Jika telah memiliki hafalan Qur'an , orang yang berhadats kecil masih boleh membaca Al - Qur'an tanpa menyentuh mushaf.Hal ini menyerupai yang diriwayatkan dari Ali Radhiyallahu 'Anhu:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي الْخَلَاءَ فَيَقْضِي الْحَاجَةَ ثُمَّ يَخْرُجُ فَيَأْكُلُ مَعَنَا الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَلَا يَحْجُبُهُ وَرُبَّمَا قَالَ لَا يَحْجُزُهُ عَنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلَّا الْجَنَابَةُ

“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk ke kamar kecil lalu menyelesaikan hajatnya. Kemudian ia keluar dan makan roti dan daging besama kami, ia juga membaca Al-Qur'an. Tidak ada yang menghalanginya Shallallahu 'Alaihi Wasallam –boleh jadi berkata: tidak menghalanginya- dari membaca Al-Qur'an kecuali junub.” (HR. Ibnu Majah)

Sementara bila membaca quran sambil menyentuh mushaf, para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkannya, ada juga yang mensyaratkan harus terbebas dari hadats besar dan hadats kecil.

Yakni sesuai dengan ayat al quran: "Sesungguhnya Al Qur'an ini yaitu bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhmahfuz), tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. Diturunkan dari Tuhan semesta alam. Maka apakah kau menganggap remeh saja Al Qur'an ini?" (QS. Al-Waqi'ah: 77-81)

Selain itu terdapat hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, : "Tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci." Hadits ini lemah secara sanad, namun para teman Nabi memperlihatkan pedoman demikian sebagai penghormatan terhadap Al-Qur'an dan bukti bahwa Al-Qur'an yaitu kalamullah.

Lalu bagaimana bila membaca quran dengan menggunakan tablet atau handphone Android ? Perlukah kita berwudhu sebelumnya?

Sahabat, Hp dan peralatan semisalnya yang di dalamnya direkam Al-Qur’an tidak menyerupai hukumnya mushaf. Karena aksara Al-Qur’an yang terdapat di peralatan ini berbeda dengan eksistensi aksara di mushaf. 

Maka sifat yang dibacanya tidak ada, yang ada yaitu sifat gelombang yang terdiri dari aksara dengan gambarnya dikala diminta, barulah akan terlihat di layar dan akan hilang dikala dipindah ke yang lainnya.

Maka dari itu, pendapat yang paling berpengaruh yaitu dibolehkan menyentuh hp atau kaset yang di dalamnya ada rekaman dan dibolehkan membaca quran darinya, meskipun tanpa berswudhu sebelumnya. 

Bagi wanita yang berhalangan, apakah boleh membaca al-Quran di hati lewat hp? Membaca al-Quran bagi wanita haid yaitu haram, namun keharaman ini berlaku bila dia melafadzkannya, adapun bila cuma dibaca dalam hati atau menggerakkan lisannya tanpa mengeluarkan bunyi atau sekedar melihat mushaf saja tanpa membacanya maka tidak berdosa, alasannya yaitu hal yang menyerupai itu tidak mampu dikategorikan qiroah atau membaca.

Bacaan Al-Qur’an dari hp memudahkan bagi wanita haid, dan bagi orang yang kesulitan membawa mushaf bersamanya. Atau di daerah yang sulit untuk berwudhu alasannya yaitu tidak disyaratkan bersuci dalam menyentuhnya. 

Namun sebaiknya wanita yang haid tidak menyentuh hp yang aplikasi al-Qurannya terbuka, hal ini untuk menghormati al-Quran dan untuk lebih berhati-hati. Bahkan seorang ulama Hadhramaut yang menyarahi kitab al-Yaqut al-Nafis yaitu al-Habib Muhammad bin Ahmad al-Syathiry mengatakan bahwa seseorang yang tidak dalam keadaan suci sebaiknya jangan menyentuh sesuatu yang di dalamnya tersimpan file al-Quran baik berupa CD, disket, flashdisk, dan lain sebagainya.

Wallahu a’lam bisshowab.

Semoga Bermanfaat.

Sumber Referensi :